Fiqih Ringkas Tentang Puasa

15 07 2008

Ramadhan sudah ada di depan mata, agar para sahabat tidak melewatkan Ramadhan sebagai rutinitas tahunan saja, maka perlu disimak fiqih ringkas tentang puasa berikut ini:

Shaum atau puasa secara bahasa bermakna al-imsak atau menahan diri dari sesuatu seperti menahan diri dari makan atau berbicara. Makna shaum seperti ini dipakai dalam ayat ke-26 surat Maryam. “Maka makan dan minumlah kamu, wahai Maryam, dan tenangkanlah hatimu; dan jika kamu bertemu seseorang, maka katakanlah saya sedang berpuasa dan tidak mau berbicara dengan siapapun.”

Read the rest of this entry »