Shalat tidak akan menjadi syah jika sebagaian atau salah satu syaratnya tidak terpenuhi. Syarat pertama syahnya shalat adalah masuk waktunya
…. Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An nisa 103)
Penentuan waktu-waktu itu adalah sebagai berikut
shalat zhuhur
Waktunya mulai dari tergelincirnya matahari atau condongnya hingga masuk garis musamatah, yaitu tergesernya matahari dari titik tengah langit, sebagaimana disebutkan dalam firman Alllah subhanahu wa taala
78. Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat) (.
[865] ayat Ini menerangkan waktu-waktu shalat yang lima. tergelincir matahari untuk waktu shalat Zhuhur dan Ashar, gelap malam untuk waktu Magrib dan Isya.
Tergelincirnya matahari dapat diketahui dengan adanya bayang bayang disebelah timur setelah ketidak adaan bayangan dari sebelah barat waktu zhuhur terbentang hingga bayang bayang sama panjang dengan bendanya. Lalu akan habis dengan selesainya kondisi demikian itu hal itu berdasarkan sabda rasullullah shallallhu alaii wassalam
Waktu zhuhur adalah dari tergelincir matahari dan ketika bayang-bayang seseorang sama panjang dengannya”
Disunahkan shalat zhuhur itu disegerakan untuk dilaksanakan di wala waktunya, kecuali pada waktu panas yang angat tinggi, maka disunahkan untuk diakhirkan hingga panas itu berkurang. Hal itu berdasarkan sabda nabi Shalallahu Alaihi Wassallam :
إِذَا اشْتَدَّ الْحَرُّ فَأَبْرِ دُوْا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ شِدَّةَ الْحَرِّ مِنْ فَيْحِ جَهَنَّمَ
“jika panas sangat terik, akhirkanlah oleh kalian (hingga mereda panasnya) shalat, karena panas terik adalah sebagian dari kobaran jahannam[12]
[12] Mutaffaq alaih dari hadits Abu hurairah : Albukhari (536) (2/25) dan muslim (1394) (3/118)
Shalat ashar
Waktunya bermula dari habisnya wakt zhuhur yakni sejak bayang-bayang sma panjang dengan bendanya dan memanjang hingga mataghari menguning. Demikian salah satu pendapat yang paling benar dari dua pendapat para ulama.
Disunahkan menyegerakan pelaksanaannya di awal waktu, shalat ini lah yang dinamakan shalat wushtha yang telah disebutkan oleh Allah karena keutamaanya. Allah subhanahuwtaala berfirman
238. Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa[152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. ( Al Baqarah 238 )
[152] Shalat wusthaa ialah shalat yang di tengah-tengah dan yang paling utama. ada yang berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan Shalat wusthaa ialah shalat Ashar. menurut kebanyakan ahli hadits, ayat Ini menekankan agar semua shalat itu dikerjakan dengan sebaik-baiknya.
Telah baku dalam beberpa hadist bahwa yang dimaksud adalah shalat shar [13]
[13] sebgaimana dalam hadist ali; menurut muslim (1424) (3/130), bab “Al-masajid” (masjid-masjid 36) aslanya di Al Bukhari (4533)(8/245), bab “At-Tasir” 42. demikian pula dari Ibnu Mas’ud Menurut muslim (1425)(3/130)
Shalat maghrib
Waktunya bermula darimataahri terbenam, yakni terbenam seluruh bentuk piringannya sehingga tidak terlihat sedikitpun darinya, baik dari daerah yang datar mmaupun dari daeerah pegunungan. Terbenamnya matahari dpat diketahui pula dari datangnya gelap malam dariarah timur. Hal itu berdasarkan sabda rasullullah
إِِذَا أَقْبَلَ اللَّيْلُ مِنْ هَا هُنَا وَأَدْبَرَ النَّهَارُ مِنْ هَا هُنَا فَقَدْ أَفْطَرَ الصَّا ئِمُ
” jika malam telah tiba dari tempat yang ini , dan siang telah membelakangi dari tempat ini, maka orang yang berpuasa telah berbuka”[14]
[14] Mutafaq alaih dari hadits umar bin al khathab: Al Bukhari (1954)(4/249) dan muslim (2553) (4/209)
Waktu maghrib terbentang hingga hilangnya mega merah. Mega dalah keputih-putihan yang dicampuri oleh warna kemeraah merhan. Kemudian warna kemerah-merahan itu menghilang dan tinggal keputih putihan yang murni yang kemudian turut menghilang. Hilangnya warna keputih putihan dijadikan dalin hilangnya warna kemerah merahan.
Disunahan menyegerakan shalat maghrib di wala waktunya. Hal itu didasarkan pada riwayat At tirmidzi dan dishahihkan olehnya dari salamah. Bahwa nabi Shallallahu alaihi wassalam melakukan shalat maghrib jika matahari telah terbenam dan tertutup oleh suatu penutup [15]. Ia berkata ‘ pendapat demikian itu adlah pendapat mayoritas ahli ilmu dari para sahabat dan dari kalangan tabiin
Shalat Isya
Waktunya mulai dari habisnya waktu shalat maghrib, yakni dengan hilangnya mega merah dan terbetang hingga terbitnya fajar kedua. Haitu terbagi menajdi dua : waktu pilihan, yang terbentang hingga sepretiga malam. Waktu terpaksa, dari sepertiga malam hingga terbitnya fajar kedua
Mengakhirkan shlata ayng akhir waktu pilihan ( hingga sepertiga malam.) adlah lebh utama jika hal itu mudah dilakukan. Jika hal itu menyulitkan para makmum, maka yang disunahkan adlah menyegerakan di wla waktunya. Hal itu untuk menghindari kesulitan
Makruh tidur sebelum shalat isya. Hal itu agar seseorang tidak terlalu nyenyak tidur sehingga ketinggalan shalat. Dimakruhkan untuk berbicara setelahnya, yaitu mengobrol dengan orang-orang. Hal itu akan menghalangi orang untuk tidur dengan segera sehingga bisa bangun pagi-pagi sekali. , maka seyogyanya tidur segera tidur setelah shalat isya untuk bangun kembali di akhir malam untuk melakukan shalat tahajud dan shalat subuh dengan penuh semanta. Dikarenakan nabi shalallahu alaihi wassalam membenci tidur sebelumnya dan ngobrol setelahnya.
Hal itu jika begadangnya setela isya tidak memberikan faidah. Namunjika ada tujuan yang baik dan keperluan yang berfaidah, hal itu tidak mengapa.
Shalat fajar ( subuh )
Waktunya dimulaidari terbitnya fajar kedua dan terbentang hingga terbitny terbitnya atahari. Disunahkan untuk menyegerakan pelaksanaanya jika telah jelas terbitny fajar ke dua
Demikianlah waktu-waktu shalat yang difardhukan Allah. Hendaknya kita selalu mengikat diri dengan semua itu sehingga tidak melakukan sahalat sebelum waktunya dan tidak pula mengakhirkannya hingga habis waktunya Allah subhanahu wa taala berfiramn ‘ maka,kecelkaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu Al maun 4-5
Yakni merka yang mengakhirkan shaalat dari waktu-waktunya. Allah subhanahu wataala berfirman
59. Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, Maka mereka kelak akan menemui kesesatan,
60. Kecuali orang yang bertaubat, beriman dan beramal saleh, Maka mereka itu akan masuk syurga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikitpun,
Makna menyia nyiakan salat adalh mengakhirkan dari waktunya. Orang yang mengakhirkan shalat dari waktunya allah namakan orang yang melalaikannya. Dia diancam dengan nerka wail dan kesesatan, yaitu lembah yang ada didalam nerka jahannam.